JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menilai bahwa polemik terkait pagar laut misterius seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana. <br /> <br />"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," ungkap Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dikutip dari aku X pribadinya, Pada Sabtu, (25/1/2025). <br /> <br />"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal, tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal," <br /> <br />"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," lanjutnya pungkas Mahfud. <br /> <br />Baca Juga Nelayan di Tangerang Cerita soal Kesulitan Kala Ikut Bongkar Pagar Laut | PAGAR LAUT di https://www.kompas.tv/nasional/569579/nelayan-di-tangerang-cerita-soal-kesulitan-kala-ikut-bongkar-pagar-laut-pagar-laut <br /> <br />#mahfud #pagarlaut #tangerang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/569584/mahfud-md-tanggapi-polemik-pagar-laut-segera-dinyatakan-sebagai-kasus-pidana-pagar-laut